Apakah Libur Nasional Gaji Dipotong? Ini Aturan & Skemanya!
Apakah libur nasional gaji dipotong? Jawabannya tidak. UU Ketenagakerjaan melarang pemotongan gaji, sehingga karyawan tetap diupah.
Table of Contents
Salah satu pertanyaan yang paling sering mendarat di meja HRD maupun pemilik usaha, terutama saat kalender menunjukkan tanggal merah, adalah: apakah libur nasional gaji dipotong?
Memahami regulasi ini tak selalu berkaitan dengan urusan administrasi belaka, melainkan juga kunci utama dalam menjaga kepatuhan hukum dan keharmonisan hubungan industrial di tempat kerja Anda.
Ingin tahu seperti apa aturan hukum dan ketentuannya? Yuk, simak artikel ini sampai akhir!
Apakah Libur Nasional Gaji Dipotong?

Bagi Anda yang masih ragu mengenai kebijakan pengupahan saat tanggal merah, jawabannya secara tegas adalah tidak. Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, karyawan berhak mendapatkan upah penuh meskipun mereka tidak bekerja karena hari libur resmi.
Sebab, menjamin hak finansial karyawan pada waktu istirahat secara signifikan meningkatkan retensi dan produktivitas mereka di masa kerja.
KantorKu HRIS bantu hitung payroll hari libur lebih otomatis dan akurat.
Aturan Gaji Saat Libur Nasional Menurut UU Ketenagakerjaan
Pemerintah telah mengatur secara detail mengenai perlindungan upah ini agar tidak terjadi kesalahpahaman antara Anda sebagai pemberi kerja dan para karyawan.
Dasar hukum utama aturan ini mengacu pada Pasal 85 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (yang ditegaskan kembali dalam UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja), yang menyatakan bahwa:
“Pekerja tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi, namun pengusaha wajib membayar upah pekerja yang bersangkutan.”
Berikut adalah detail aturan gaji saat libur nasional berdasarkan status kepegawaian dan pasal spesifiknya:
1. Karyawan Tetap (Bulanan)
Karyawan dengan status tetap atau PKWTT berhak atas gaji utuh tanpa pengurangan sepeser pun saat libur nasional berlangsung.
Hal ini dikarenakan sistem upah bulanan mereka sudah dianggap mencakup hari-hari libur resmi dalam kalender tahunan.
- Gaji wajib dibayarkan penuh sesuai nominal kontrak yang disepakati.
- Tidak boleh ada pemotongan proporsional (prorata) hanya karena mereka tidak hadir di hari libur.
- Aturan ini berlaku mengikat untuk semua sektor industri formal di Indonesia.
Baca Juga: Jika Gajian Jatuh pada Hari Libur lalu Kapan Gajian? Ini Aturannya dari UU
2. Karyawan Harian Lepas
Untuk pekerja harian, aturannya tetap melindungi hak mereka meskipun tidak memiliki gaji bulanan tetap.
Jika libur nasional jatuh pada hari di mana mereka seharusnya dijadwalkan bekerja sesuai pola kerja mingguan, maka Anda wajib membayarkan upah harian mereka.
- Perhitungan upah didasarkan pada kehadiran atau rata-rata harian bulanan.
- Tetap dibayarkan penuh jika hari tersebut adalah jadwal kerja normal bagi si pekerja.
- Diperlukan pencatatan absensi yang sangat valid agar tidak terjadi selisih bayar.
3. Karyawan Shift
Bagi Anda yang mengelola operasional 24 jam, karyawan shift yang tetap masuk saat libur nasional wajib mendapatkan kompensasi lebih berupa uang lembur.
Dalam hal ini, transparansi dalam perhitungan upah lembur di hari raya dapat meningkatkan motivasi kerja karyawan karena mereka merasa jerih payahnya dihargai secara adil.
- Jam kerja di hari libur dihitung sebagai upah kerja lembur (overtime).
- Besaran upah harus mengikuti rumus indeks lembur resmi (misal: 2x lipat untuk jam pertama).
- Tim HR harus teliti memisahkan mana jam kerja regular dan mana yang masuk kategori lembur libur.
4. Karyawan Kontrak
Sama halnya dengan karyawan tetap, karyawan kontrak atau PKWT juga mendapatkan perlindungan serupa di bawah undang-undang.
Selama masa kontrak kerja masih aktif, libur nasional tidak boleh menjadi alasan bagi perusahaan untuk memotong gaji pokok mereka.
- Isi klausul kontrak tidak boleh bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku.
- Pengupahan tetap dilakukan secara utuh sesuai periode penggajian yang disepakati.
- Segala jenis tunjangan tetap tidak boleh dikurangi akibat adanya tanggal merah.
Baca Juga: Bagaimana Aturan Jam Kerja menurut UU Cipta Kerja? Cek Regulasinya!
Apakah Cuti Bersama Memotong Gaji?
Tidak. Pada dasarnya, cuti bersama tidak memotong gaji karyawan. Karyawan tetap berhak menerima upah penuh meskipun mengambil cuti bersama. Hal ini ditegaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan di Indonesia.
Namun, yang perlu diperhatikan adalah:
- Cuti bersama biasanya memotong jatah cuti tahunan, bukan gaji.
- Untuk karyawan swasta, penerapan cuti bersama bisa mengikuti kebijakan perusahaan, perjanjian kerja, atau PKB.
- Jika karyawan tetap masuk kerja saat cuti bersama, maka jatah cuti tahunannya tidak berkurang.
Contoh sederhana:
- Jatah cuti tahunan Anda: 12 hari
- Ada 3 hari cuti bersama dan perusahaan memberlakukannya
- Maka sisa cuti tahunan bisa menjadi 9 hari, tetapi gaji tetap dibayar penuh.
Dasar hukumnya mengacu pada aturan cuti tahunan dalam UU Ketenagakerjaan dan ketentuan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Baca Juga: 6 Contoh Email Pengajuan Cuti + Follow Up beserta Formatnya
Kelola payroll dan absensi libur lebih praktis dengan KantorKu HRIS
Skema Gaji & Lembur Saat Libur Nasional
Jika tuntutan bisnis mengharuskan karyawan Anda tetap masuk di hari libur, Anda wajib membayar upah lembur. Rumus standarnya adalah menggunakan nilai upah sejam (1/173 dari gaji bulanan) dikalikan dengan indeks lembur hari libur.
Saat libur nasional, aturan gaji dan lembur karyawan berbeda tergantung apakah karyawan libur atau tetap bekerja.
Simak beberapa skema gaji dan lembur saat hari libur nasional di bawah ini:
1. Jika Karyawan Libur di Hari Libur Nasional
Karyawan tetap menerima gaji penuh dan tidak boleh ada pemotongan upah hanya karena perusahaan libur pada tanggal merah. Hari libur nasional termasuk hari yang tetap dibayar perusahaan sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Contoh:
- Gaji bulanan: Rp5.000.000
- Ada libur nasional 1 hari
- Gaji tetap Rp5.000.000 penuh
2. Jika Karyawan Masuk Kerja Saat Libur Nasional
Perusahaan wajib membayar upah lembur hari libur nasional. Perhitungannya lebih besar dibanding lembur hari kerja biasa karena termasuk kompensasi kerja di hari istirahat resmi.
Dasar aturan ini mengacu pada ketentuan jam kerja dan upah lembur dalam regulasi ketenagakerjaan Indonesia.
Rumus dasar upah per jam:
Upah sejam dihitung dari:
Upah per jam = (1/173) × Upah bulanan
Contoh:
- Gaji bulanan: Rp5.190.000
- Upah per jam:
Rp5.190.000 ÷ 173 = Rp30.000/jam
3. Skema Lembur Saat Libur Nasional (5 Hari Kerja)
Bayangkan ada karyawan yang tetap harus masuk kerja saat orang lain menikmati libur nasional. Karena bekerja di hari istirahat resmi, perusahaan wajib memberikan kompensasi lembur dengan tarif lebih tinggi dibanding hari kerja biasa.
Untuk perusahaan dengan sistem 5 hari kerja, perhitungan lemburnya biasanya seperti ini:
- Jam pertama sampai jam ke-8 → dibayar 2 kali upah per jam
- Jam ke-9 → dibayar 3 kali upah per jam
- Jam ke-10 dan ke-11 → dibayar 4 kali upah per jam
Artinya, semakin lama karyawan bekerja di hari libur nasional, semakin besar juga nilai lembur yang diterima.
Misalnya:
- Upah per jam karyawan = Rp30.000
- Karyawan bekerja 8 jam saat libur nasional
Maka perhitungan lemburnya:
Lembur = 8 × (2 × Rp30.000)
= Rp480.000
Jadi, karyawan tetap menerima:
- Gaji bulanan penuh
- Tambahan upah lembur sebesar Rp480.000
4. Jika Perusahaan Menggunakan Sistem 6 Hari Kerja
Karena aturan lembur bisa berbeda tergantung sistem kerja perusahaan, HRD perlu memastikan seluruh data kerja tercatat dengan rapi.
Mulai dari jadwal shift, absensi, hingga perhitungan payroll lembur harus sesuai agar tidak terjadi salah hitung maupun potensi komplain dari karyawan. Skema lemburnya sedikit berbeda karena jam kerja normal harian juga berbeda.
Perhitungannya biasanya:
- 7 jam pertama → 2 kali upah per jam
- Jam ke-8 → 3 kali upah per jam
- Jam ke-9 dan ke-10 → 4 kali upah per jam
Baca Juga: Cara Menghitung Gaji Lembur dengan Mudah & Contoh Perhitungannya
Kesalahan HRD Saat Menghitung Gaji Libur Nasional
Proses perhitungan manual seringkali menjadi celah terjadinya kekeliruan yang merugikan. Sebagai pemilik usaha atau praktisi HR, Anda perlu waspada terhadap beberapa titik krusial yang sering menyebabkan kesalahan input data.
1. Salah Menghitung Lembur
Kesalahan yang paling umum adalah HRD tidak menerapkan indeks pengali lembur yang benar untuk hari libur nasional, yang mana tarifnya jauh lebih tinggi dibanding lembur hari kerja biasa.
- Lupa menggunakan tarif progresif (2x, 3x, hingga 4x lipat) sesuai durasi jam kerja.
- Terjadi kesalahan dalam pembulatan menit kerja lembur yang tidak sesuai standar.
- Ketidaksesuaian antara data lembur di sistem dengan surat perintah lembur tertulis.
2. Tidak Membedakan Shift dan Non-Shift
Kegagalan dalam membedakan kebijakan antara staf kantor (back office) yang libur dan kru lapangan yang tetap bekerja shift dapat mengacaukan anggaran payroll bulanan Anda.
- Berisiko terjadi pembayaran ganda atau justru kurang bayar pada tim operasional lapangan.
- Kebingungan dalam menentukan hari pengganti (off day) bagi mereka yang masuk di tanggal merah.
- Potensi munculnya kecemburuan sosial antar departemen akibat perbedaan cara perhitungan.
3. Absensi Manual Tidak Akurat
Penggunaan kertas, fingerprint jadul, atau spreadsheet manual sangat rentan terhadap manipulasi dan human error saat merekap kehadiran di tanggal merah.
- Data kehadiran fisik seringkali terselip, hilang, atau sulit dibaca saat akan diinput.
- Manajer kesulitan memantau siapa yang benar-benar masuk saat libur secara real-time.
- Proses rekapitulasi manual memakan waktu berhari-hari, membuat beban kerja HR membengkak.
4. Salah Input Payroll
Meskipun data absensi sudah benar, kesalahan ketik (typo) saat memindahkan data ke software payroll yang tidak terintegrasi dengan mesin absen bisa berakibat fatal bagi finansial perusahaan.
- Input angka lembur yang tidak sesuai dengan hasil perhitungan sebenarnya di lapangan.
- Gagal memperbarui status karyawan (misalnya karyawan kontrak yang sudah naik menjadi tetap).
- Terjadi keterlambatan distribusi gaji karena proses verifikasi manual yang sangat berbelit.
Kelola Payroll Libur Jadi Lebih Praktis lewat KantorKu HRIS!
Mengelola administrasi HR secara manual bukan hanya melelahkan, tetapi juga sangat berisiko bagi kelangsungan bisnis Anda di mata hukum. Jika Anda membutuhkan KantorKu HRIS yang mempermudah pekerjaan HR, ini adalah solusi paling cerdas untuk memastikan setiap perhitungan gaji tepat sasaran dan otomatis.
Melalui fitur software payroll Indonesia, Anda tidak perlu lagi pusing menghitung lembur libur nasional secara manual. Sistem kami sudah terintegrasi secara end-to-end sebagai aplikasi perhitungan gaji karyawan yang secara otomatis menyesuaikan dengan aturan pemerintah terbaru, termasuk perhitungan PPh 21 dan BPJS.
Jangan biarkan administrasi manual menghambat pertumbuhan perusahaan Anda. Segera gunakan aplikasi pembayaran gaji karyawan yang andal dan transparan.
Jika terbesit di pikiran Anda untuk beralih ke sistem digital demi efisiensi, klik aplikasi HRIS sekarang juga untuk mulai transformasi digital bisnis Anda! Optimalkan pengelolaan SDM, KPI, dan pantau absensi di mana saja dengan aplikasi gaji karyawan terbaik dari KantorKu.
KantorKu HRIS mudahkan payroll libur dalam satu sistem terintegrasi.
Related Articles
Gaji Operations Manager 2026 di Indonesia, Cek Industri dengan Gaji Terbesar!
Gaji Project Manager 2026 di Indonesia, Bisa Sentuh 30 Juta!