Cara Klaim Kacamata BPJS 2026: Syarat, Alur, dan Besaran Subsidi

Pelajari cara klaim kacamata BPJS kesehatan 2026 mulai dari syarat, dokumen, alur pengajuan, hingga besaran subsidi terbaru sesuai kelas kepesertaan.

KantorKu HRIS
Ditulis oleh
KantorKu HRIS • 12 Juni 2026
Key Takeaways
BPJS Kesehatan memberikan subsidi kacamata berdasarkan kelas kepesertaan, bukan penggantian biaya penuh.
Klaim kacamata hanya bisa dilakukan jika ada indikasi medis dan resep dari dokter spesialis mata.
Proses klaim mengikuti alur resmi mulai dari FKTP, dokter mata, hingga optik rekanan BPJS.
Besaran subsidi berbeda tiap kelas, dan selisih harga ditanggung peserta jika melebihi plafon.
HRD berperan penting memastikan data BPJS karyawan akurat agar proses klaim berjalan lancar.

Cara klaim kacamata BPJS menjadi informasi yang banyak dicari oleh peserta BPJS Kesehatan, termasuk para karyawan yang membutuhkan alat bantu penglihatan untuk mendukung aktivitas kerja sehari-hari.

Bagi sebagian orang, biaya pembuatan kacamata bisa menjadi pengeluaran yang cukup besar, terutama jika harus mengganti lensa atau frame secara berkala. Karena itu, manfaat subsidi kacamata dari BPJS Kesehatan sering dimanfaatkan untuk bantu mengurangi biaya tersebut.

Di lingkungan kerja, masih banyak karyawan yang belum memahami bahwa BPJS Kesehatan dapat digunakan untuk memperoleh bantuan biaya kacamata sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini membuat HRD sering menerima pertanyaan terkait prosedur, syarat, hingga dokumen yang diperlukan untuk melakukan klaim.

Nah, melalui artikel ini, Anda akan mempelajari cara klaim kacamata BPJS kesehatan secara lengkap, mulai dari syarat, dokumen, besaran subsidi, hingga tips agar pengajuan tidak ditolak.

Apakah Kacamata Ditanggung BPJS Kesehatan?

Apakah Kacamata Ditanggung BPJS Kesehatan

Ya, BPJS Kesehatan menanggung biaya kacamata dalam bentuk subsidi atau bantuan dana bagi peserta yang memenuhi syarat. Besaran bantuan yang diberikan disesuaikan dengan kelas kepesertaan BPJS yang aktif dan dapat diklaim sesuai ketentuan yang berlaku.

Dasar hukum manfaat ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Dalam aturan tersebut, kacamata termasuk alat kesehatan yang dijamin dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Regulasi ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Permenkes Nomor 52 Tahun 2016, sekaligus memperbarui besaran subsidi kacamata yang dapat diterima peserta BPJS Kesehatan.

Dengan adanya perubahan tersebut, peserta kini memperoleh plafon bantuan yang lebih besar dibandingkan aturan sebelumnya.

Namun, perlu dipahami bahwa manfaat ini bukan berarti peserta bisa mendapatkan kacamata secara gratis tanpa syarat. BPJS Kesehatan hanya memberikan subsidi kepada peserta yang memiliki indikasi medis dan telah menjalani pemeriksaan oleh dokter spesialis mata.

Baca Juga: Cara Membuat BPJS Kesehatan di HP & Offline, Ini Syarat dan Biayanya!

Syarat Klaim Kacamata BPJS yang Harus Dipenuhi

Sebelum mengajukan klaim kacamata BPJS, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi terlebih dahulu. Secara umum, syarat tersebut terbagi menjadi dua, yaitu syarat medis dan syarat kepesertaan.

Kedua syarat ini sama pentingnya. Jika salah satunya tidak terpenuhi, proses klaim bisa ditolak atau tidak dapat diproses oleh BPJS Kesehatan.

Syarat Medis

Subsidi kacamata BPJS bisa diberikan jika terdapat indikasi minimal sferis 0,5 dioptri dan/atau silindris 0,25 dioptri, berdasarkan resep dokter spesialis mata.

Artinya, kondisi mata yang bisa ditanggung meliputi:

  • Rabun jauh (miopi): kondisi di mana objek jauh terlihat buram, dikoreksi dengan lensa minus.
  • Rabun dekat (hipermetropi): kondisi di mana objek dekat sulit difokuskan, dikoreksi dengan lensa plus.
  • Astigmatisme (silinder): kondisi mata yang menyebabkan penglihatan kabur di semua jarak karena kelengkungan kornea tidak merata.

Ketiga kondisi ini sangat umum terjadi pada karyawan yang bekerja lama di depan layar. Jika ukuran koreksi mata karyawan Anda memenuhi ambang batas di atas, mereka berhak mengklaim kacamata melalui BPJS.

Syarat Kepesertaan

Selain kondisi medis, ada syarat administratif yang juga wajib terpenuhi agar klaim bisa diproses:

  • Status BPJS aktif: iuran tidak boleh ada tunggakan, baik yang dibayar mandiri maupun melalui potongan gaji oleh perusahaan.
  • Frekuensi klaim: klaim kacamata BPJS hanya bisa dilakukan paling cepat dua tahun sekali, sesuai indikasi medis.
  • Lokasi klaim: pembelian kacamata hanya bisa dilakukan di optik yang resmi bermitra dengan BPJS Kesehatan, bukan optik sembarangan.
  • Resep dari faskes resmi: resep harus berasal dari dokter spesialis mata yang bekerja sama dengan BPJS, bukan dari dokter umum atau optik langsung.

Bagi HRD, penting untuk memastikan bahwa data kelas kepesertaan karyawan sudah benar di sistem. Kelas kepesertaan menentukan besaran plafon yang bisa diklaim dan ini berdampak langsung pada penggantian biaya yang diterima karyawan.

Banner KantorKu HRIS
Pakai KantorKu HRIS Sekarang!

KantorKu HRIS bantu kelola absensi, payroll, cuti, slip gaji, dan BPJS dalam satu aplikasi.

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Klaim Kacamata BPJS

Selain memenuhi syarat, pastikan juga seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap. Persiapan dokumen yang tepat dapat membantu proses verifikasi berjalan lebih cepat dan menghindari risiko klaim ditunda atau ditolak.

Berikut dokumen yang perlu Anda siapkan:

1. Kartu BPJS Kesehatan

Kartu BPJS Kesehatan digunakan untuk memverifikasi status kepesertaan Anda saat mengakses layanan kesehatan maupun melakukan klaim kacamata.

Saat ini, peserta tidak harus selalu membawa kartu fisik. Kartu digital yang tersedia melalui aplikasi Mobile JKN juga dapat digunakan sebagai bukti kepesertaan yang sah.

2. KTP atau Identitas Diri

KTP diperlukan untuk mencocokkan data peserta dengan data yang tercatat dalam sistem BPJS Kesehatan.

Pastikan nama dan nomor identitas yang digunakan sesuai dengan data kepesertaan BPJS agar proses verifikasi tidak mengalami kendala.

3. Surat Rujukan dari FKTP

Sebelum bertemu dokter spesialis mata, peserta umumnya harus mendapatkan surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang terdaftar di BPJS.

Dokumen ini menjadi bagian penting dalam alur layanan BPJS Kesehatan dan biasanya akan diminta saat pemeriksaan lanjutan.

4. Resep Kacamata dari Dokter Spesialis Mata

Resep kacamata merupakan dokumen utama dalam proses klaim karena menjadi bukti bahwa peserta memang membutuhkan alat bantu penglihatan berdasarkan hasil pemeriksaan medis.

Resep harus diterbitkan oleh dokter spesialis mata yang melayani peserta BPJS Kesehatan dan masih berada dalam masa berlaku saat digunakan untuk klaim.

5. Surat Eligibilitas Peserta (SEP)

SEP atau Surat Eligibilitas Peserta merupakan dokumen yang menunjukkan bahwa peserta berhak memperoleh layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.

Dokumen ini biasanya diterbitkan oleh fasilitas kesehatan setelah proses verifikasi kepesertaan dilakukan dan sering menjadi salah satu syarat saat mengajukan klaim kacamata di optik rekanan BPJS.

6. Bukti Legalisasi Resep (Jika Diperlukan)

Pada beberapa fasilitas kesehatan, resep kacamata perlu melalui proses legalisasi atau verifikasi administratif sebelum digunakan untuk klaim.

Karena prosedur dapat berbeda di setiap rumah sakit atau klinik, sebaiknya Anda memastikan kembali persyaratan yang berlaku sebelum mendatangi optik rekanan BPJS.

Baca Juga: Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Lewat HP, Catat!

Besaran Subsidi Kacamata BPJS Kesehatan 2026

Besaran subsidi (plafon) kacamata BPJS Kesehatan ditentukan berdasarkan kelas kepesertaan peserta yang aktif. Semakin tinggi kelas kepesertaan, semakin besar pula plafon bantuan biaya yang dapat digunakan untuk membeli kacamata.

Mengacu pada Pasal 47 Permenkes Nomor 3 Tahun 2023, berikut besaran subsidi kacamata yang dapat diperoleh peserta BPJS Kesehatan:

Kelas KepesertaanPlafon Subsidi Kacamata
Kelas 1Rp330.000
Kelas 2Rp220.000
Kelas 3/PBIRp165.000

Perlu dipahami bahwa angka tersebut merupakan batas maksimal biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan, bukan jumlah uang tunai yang diberikan kepada peserta. Artinya, jika:

  • Harga kacamata yang dipilih berada di bawah plafon, peserta tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan sesuai ketentuan yang berlaku di optik rekanan.
  • Harga kacamata melebihi plafon yang tersedia, peserta harus membayar selisih biayanya secara mandiri.

Sebagai contoh, seorang peserta dengan klaim kacamata BPJS kelas 2 membeli kacamata seharga Rp350.000. Karena plafon yang ditanggung BPJS sebesar Rp220.000, maka peserta perlu menambahkan biaya sebesar Rp130.000 untuk menutupi selisih harga tersebut.

Bagi Anda sebagai HRD, informasi mengenai plafon subsidi ini juga penting untuk diketahui agar dapat membantu menjawab pertanyaan karyawan terkait manfaat BPJS Kesehatan yang mereka terima sesuai kelas kepesertaannya.

Baca Juga: Cara Menghitung BPJS Kesehatan Karyawan Tetap & Kontrak sesuai PP

Cara Klaim Kacamata BPJS

Proses klaim kacamata BPJS harus dilakukan sesuai alur yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. Anda tidak bisa langsung datang ke optik dan membeli kacamata menggunakan BPJS tanpa melalui tahapan pemeriksaan terlebih dahulu.

Agar klaim dapat diproses dengan lancar, ikuti langkah-langkah berikut secara berurutan:

Langkah 1: Kunjungi Faskes Tingkat Pertama (FKTP)

Langkah pertama adalah mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat Anda terdaftar, bisa berupa puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang bermitra dengan BPJS.

Pada tahap ini, dokter umum akan melakukan pemeriksaan awal terhadap kondisi mata Anda. Jika ada indikasi gangguan penglihatan, Anda akan mendapatkan surat rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata di fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FKRTL).

Beberapa hal yang perlu Anda lakukan antara lain:

  • Bawa kartu BPJS (fisik atau digital via Mobile JKN) dan KTP
  • Sampaikan keluhan penglihatan secara jelas kepada dokter
  • Gunakan fitur Antrean Online di aplikasi Mobile JKN agar tidak perlu menunggu lama di faskes
  • Pastikan FKTP yang Anda datangi adalah tempat Anda terdaftar. Jika berbeda, kunjungan bisa tidak dilayani

Langkah 2: Pemeriksaan di Dokter Spesialis Mata (FKRTL)

Setelah mendapat surat rujukan, langkah berikutnya adalah mendatangi rumah sakit atau klinik rujukan yang memiliki layanan dokter spesialis mata.

Dokter spesialis akan melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam untuk menentukan kondisi mata dan kebutuhan lensa yang sesuai.

Pada tahap ini, dokter akan menilai apakah kondisi mata Anda memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi kacamata BPJS.

Berikut proses yang biasanya dilakukan:

  • Tunjukkan surat rujukan dari FKTP kepada petugas pendaftaran
  • Dokter akan memeriksa apakah kondisi mata memenuhi syarat minimum (sferis ±0,5 dioptri atau silindris ±0,25 dioptri)
  • Setelah mendapat resep, segera minta legalisasi (cap verifikasi) di loket administrasi RS
  • Sekaligus minta diterbitkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dari petugas BPJS yang ada di RS.

Langkah 3: Cari Optik Rekanan BPJS

Klaim kacamata BPJS hanya bisa dilakukan di optik yang terdaftar resmi sebagai mitra BPJS Kesehatan. Per data April 2026, BPJS Kesehatan memiliki lebih dari 6.360 apotek dan optik yang bermitra secara nasional.

Cara mencari optik rekanan BPJS terdekat:

  • Via aplikasi Mobile JKN: buka menu “Fasilitas Kesehatan” → pilih kategori “Optik” → aktifkan GPS untuk menemukan yang paling dekat
  • Via website resmi BPJS: kunjungi bpjs-kesehatan.go.id dan gunakan fitur pencarian faskes
  • Via BPJS Care Center 165: hubungi call center 24 jam untuk panduan langsung

Sebelum berkunjung, sebaiknya konfirmasi terlebih dahulu ke optik yang dituju apakah mereka masih aktif bermitra dengan BPJS. Sebab, ada kalanya optik masih terdaftar di sistem, tapi kerja samanya sudah tidak aktif.

Langkah 4: Datangi Optik dan Pilih Kacamata

Tahap terakhir adalah mendatangi optik rekanan BPJS untuk melakukan proses klaim dan pemesanan kacamata.

Pada tahap ini, petugas optik akan melakukan verifikasi dokumen dan menghitung besaran subsidi yang dapat digunakan sesuai kelas kepesertaan BPJS Anda.

  • Serahkan KTP, kartu BPJS, resep yang sudah dilegalisir, dan SEP kepada petugas optik
  • Pilih frame dan lensa sesuai kebutuhan (dalam batas plafon jika ingin tanpa biaya tambahan)
  • Jika kacamata yang diinginkan tidak tersedia langsung, optik akan memprosesnya sesuai aturan BPJS
  • Jika harga kacamata melebihi plafon, Anda cukup membayar selisihnya

Setelah proses selesai, kacamata akan dibuat sesuai ukuran resep dan bisa diambil dalam beberapa hari kerja tergantung kebijakan optik.

Baca Juga: Harga BPJS Karyawan Per Bulan: Rumus & Batas Plafon Terbaru 2026

Banner KantorKu HRIS
Pakai KantorKu HRIS Sekarang!

KantorKu HRIS bantu kelola absensi, payroll, cuti, slip gaji, dan BPJS dalam satu aplikasi.

Tips Agar Klaim Kacamata BPJS Tidak Ditolak

Meskipun prosedur klaim kacamata BPJS cukup jelas, masih banyak peserta yang mengalami kendala karena melewatkan beberapa persyaratan penting. Padahal, sebagian besar penyebab penolakan klaim sebenarnya dapat dihindari sejak awal.

Agar proses klaim berjalan lebih lancar, perhatikan beberapa tips berikut:

  • Pastikan status BPJS Kesehatan aktif sebelum mengajukan klaim. Anda dapat mengeceknya melalui aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp CHIKA, atau BPJS Care Center 165.
  • Ikuti alur layanan BPJS sesuai prosedur. Jangan langsung mendatangi dokter spesialis mata tanpa rujukan dari FKTP karena klaim berisiko tidak dapat diproses.
  • Lengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan. Pastikan Anda sudah membawa kartu BPJS, KTP, resep dokter spesialis mata, surat rujukan, dan Surat Eligibilitas Peserta (SEP).
  • Pastikan resep sudah diverifikasi atau dilegalisasi jika diwajibkan oleh fasilitas kesehatan. Langkah ini sering terlewat padahal dapat memengaruhi proses klaim di optik.
  • Gunakan optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Klaim kacamata BPJS di optik non-rekanan umumnya tidak dapat diproses.
  • Pilih lensa yang sesuai dengan resep dokter spesialis mata. Penggantian spesifikasi lensa tanpa dasar medis dapat menyebabkan klaim tidak disetujui.
  • Cek riwayat klaim kacamata sebelumnya. Jika Anda pernah mengajukan klaim, pastikan sudah memenuhi ketentuan periode penggantian yang berlaku sebelum mengajukan klaim kembali.
  • Pastikan Anda terdaftar pada FKTP yang dikunjungi. Data FKTP yang tidak sesuai dapat menghambat proses rujukan ke dokter spesialis mata.
  • Konfirmasi kembali status kerja sama optik dengan BPJS sebelum datang. Hal ini dapat membantu menghindari kendala apabila terdapat perubahan kerja sama yang belum diperbarui di sistem.
  • Simpan seluruh dokumen hingga proses klaim selesai. Dokumen pendukung sering kali masih dibutuhkan saat verifikasi atau pengambilan kacamata.

Bagi karyawan yang ingin mengetahui cara cek terakhir klaim kacamata BPJS, informasi tersebut biasanya dapat dilihat melalui aplikasi Mobile JKN pada menu Info Riwayat Pelayanan. 

Dengan mengecek riwayat layanan terlebih dahulu, Anda dapat memastikan apakah sudah memenuhi ketentuan untuk mengajukan klaim kembali.

Cara Cek Optik Rekanan BPJS Terdekat

Sebelum mengajukan klaim, pastikan Anda juga memilih optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Hal ini penting karena klaim kacamata BPJS hanya dapat diproses di optik rekanan yang telah bermitra secara resmi dengan BPJS Kesehatan.

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menemukan optik rekanan BPJS terdekat:

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

Cara yang paling praktis adalah menggunakan aplikasi Mobile JKN. Selain untuk mengecek status kepesertaan, aplikasi ini juga dapat digunakan untuk mencari fasilitas kesehatan dan optik rekanan BPJS di sekitar lokasi Anda.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi Mobile JKN dan login menggunakan NIK atau nomor BPJS.
  2. Pilih menu “Fasilitas Kesehatan” pada halaman utama.
  3. Pilih jenis fasilitas kesehatan “Optik”.
  4. Aktifkan GPS atau masukkan nama kota maupun kecamatan.
  5. Pilih optik rekanan yang paling dekat dengan lokasi Anda.

Sebelum berkunjung, sebaiknya hubungi optik terlebih dahulu untuk memastikan layanan klaim kacamata BPJS masih tersedia dan kerja samanya dengan BPJS Kesehatan masih aktif.

2. Melalui BPJS Care Center 165

Jika tidak menggunakan aplikasi Mobile JKN, Anda dapat menghubungi BPJS Care Center 165 yang tersedia selama 24 jam.

Petugas akan membantu memberikan informasi mengenai optik rekanan BPJS yang berada di sekitar lokasi Anda.

3. Melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan

Alternatif lainnya adalah mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Petugas BPJS dapat membantu memberikan informasi fasilitas kesehatan dan optik yang masih aktif bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di wilayah Anda.

4. Melalui Rumah Sakit atau Klinik Rujukan

Saat menjalani pemeriksaan mata, Anda juga dapat menanyakan langsung kepada petugas rumah sakit atau klinik rujukan mengenai daftar optik rekanan yang biasa digunakan untuk proses klaim kacamata BPJS.

Cara ini sering menjadi pilihan karena rumah sakit umumnya memiliki informasi optik mitra yang masih aktif dan sering melayani peserta BPJS.

Baca Juga: Rincian Harga Asuransi Kesehatan Karyawan BPJS & Swasta Terbaru

Peran HRD dalam Mensosialisasikan Benefit Kacamata BPJS ke Karyawan

Banyak karyawan sebenarnya rutin membayar iuran BPJS, baik secara mandiri maupun melalui potongan gaji perusahaan, namun belum memahami bahwa mereka juga memiliki hak untuk klaim kacamata.

Di sinilah peran HRD menjadi penting, bukan hanya sebagai pengelola administrasi, tetapi juga sebagai pihak yang memastikan karyawan memahami benefit yang mereka miliki.

Beberapa hal yang dapat dilakukan HRD antara lain:

  • Memberikan edukasi saat onboarding: HRD menjelaskan benefit BPJS sejak awal agar karyawan langsung memahami haknya.
  • Menyediakan panduan internal sederhana: Informasi klaim kacamata BPJS dirangkum agar mudah dipahami karyawan.
  • Melakukan reminder berkala: Mengingatkan karyawan tentang hak klaim ulang setelah periode tertentu.
  • Memastikan data BPJS akurat: Data yang tepat mencegah kesalahan plafon subsidi kacamata.
  • Menjadi pusat informasi BPJS di perusahaan: HRD menjadi rujukan utama agar informasi tidak simpang siur.
  • Mengoptimalkan pemanfaatan benefit karyawan: Karyawan jadi lebih sadar bahwa BPJS mencakup alat bantu kesehatan seperti kacamata.
  • Menggunakan sistem HR terpusat: HRIS membantu memantau data BPJS karyawan lebih rapi dan mudah diakses.
  • Mengurangi beban pertanyaan administratif: Informasi yang jelas menurunkan pertanyaan berulang ke tim HR.
  • Mendukung employee wellbeing: Edukasi BPJS menjadi bentuk perhatian terhadap kesejahteraan karyawan.
  • Mempermudah pengelolaan data karyawan: Sistem digital membantu data BPJS selalu siap digunakan saat dibutuhkan.

Dengan pendekatan yang lebih proaktif, HRD tidak hanya membantu administrasi perusahaan, tetapi juga memastikan setiap karyawan benar-benar mendapatkan manfaat dari program BPJS yang sudah mereka ikuti.

Anda juga bisa memanfaatkan software HRIS seperti KantorKu HRIS yang menyimpan data karyawan secara terpusat, sehingga HRD bisa dengan mudah memantau siapa saja karyawan yang sudah waktunya klaim dan memastikan data BPJS mereka selalu up to date.

FAQ Terkait Cara Klaim Kacamata BPJS

Berikut beberapa pertanyaan yang paling sering diajukan beserta jawabannya agar Anda tidak salah langkah saat mengajukan klaim.

1. Apakah kacamata BPJS benar-benar gratis?

Tidak sepenuhnya gratis. BPJS Kesehatan memberikan subsidi berupa plafon sesuai kelas kepesertaan, mulai dari Rp165.000 hingga Rp330.000. Jika harga kacamata melebihi plafon, selisihnya ditanggung peserta. Namun jika masih dalam batas plafon, tidak ada biaya tambahan.

2. Berapa kali bisa klaim kacamata dalam setahun?

Klaim kacamata BPJS umumnya dapat dilakukan setiap dua tahun sekali sesuai indikasi medis. Untuk mengetahui kapan terakhir klaim dilakukan, Anda bisa mengeceknya melalui fitur Info Riwayat Pelayanan di aplikasi Mobile JKN.

3. Apakah bisa klaim kacamata tanpa rujukan dokter?

Tidak bisa. Peserta wajib melalui alur BPJS, dimulai dari FKTP untuk mendapatkan rujukan ke dokter spesialis mata. Tanpa rujukan dan resep yang sah, klaim di optik tidak dapat diproses.

4. Apakah lensa kontak ditanggung BPJS?

Tidak. BPJS Kesehatan hanya menanggung kacamata sesuai resep dokter spesialis mata. Lensa kontak, kacamata hitam, atau fungsi estetika tidak termasuk dalam manfaat subsidi.

5. Apakah karyawan kontrak bisa klaim kacamata BPJS?

Bisa, selama status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif dan tidak memiliki tunggakan. Status pekerjaan (tetap atau kontrak) tidak memengaruhi hak klaim, selama terdaftar dan aktif dalam sistem BPJS.

Pastikan Benefit BPJS Karyawan Terkelola dengan Benar di KantorKu HRIS!

Mengelola data BPJS karyawan, termasuk informasi kelas kepesertaan, status aktif, hingga pemahaman benefit seperti klaim kacamata BPJS, sering kali menjadi tantangan tersendiri bagi tim HR jika masih dilakukan secara manual.

Kesalahan kecil pada data saja bisa berdampak pada proses klaim dan pengalaman karyawan dalam menggunakan benefit yang seharusnya mereka terima.

Jika Anda ingin pengelolaan administrasi BPJS dan data karyawan menjadi lebih rapi, terstruktur, dan mudah dipantau, KantorKu HRIS dapat membantu menyederhanakan seluruh proses tersebut dalam satu sistem terpusat.

Dengan sistem HR yang lebih modern, Anda tidak hanya memudahkan pengelolaan BPJS, tetapi juga meningkatkan efisiensi kerja tim HR secara keseluruhan.

Beberapa keunggulan yang bisa Anda dapatkan antara lain:

  • Data karyawan terpusat dan mudah diakses: Semua informasi karyawan, termasuk status BPJS, tersimpan dalam satu sistem yang rapi dan terintegrasi.
  • Monitoring status BPJS lebih akurat: HR dapat memastikan kepesertaan aktif, kelas BPJS, dan data penting lainnya selalu up to date.
  • Mengurangi risiko kesalahan administrasi: Data yang terotomatisasi membantu meminimalkan human error dalam pengelolaan benefit karyawan.
  • Efisiensi pengelolaan benefit karyawan: Termasuk BPJS, cuti, hingga administrasi lain dapat dikelola lebih cepat tanpa proses manual yang panjang.
  • Mendukung proses payroll yang lebih rapi: Data BPJS yang terintegrasi memudahkan sinkronisasi dengan sistem penggajian.
  • Mempermudah kerja HR secara keseluruhan: HR tidak perlu lagi melakukan pengecekan data satu per satu secara manual.

Dengan sistem yang lebih terintegrasi, HR tidak hanya terbantu dalam administrasi BPJS, tetapi juga dalam pengelolaan berbagai kebutuhan HR lainnya seperti aplikasi absensi karyawan, attendance management, software cuti online, aplikasi pengajuan cuti online, aplikasi e-cuti, hingga aplikasi HRIS dalam satu platform.

Jika Anda ingin menghemat waktu, meminimalkan kesalahan, dan mendigitalisasi seluruh proses HR dengan lebih mudah, KantorKu HRIS bisa menjadi solusi yang tepat.

Tunggu apalagi? Book demo gratis sekarang dan rasakan kemudahannya dalam mengelola BPJS serta payroll karyawan.

Banner KantorKu HRIS
Pakai KantorKu HRIS Sekarang!

KantorKu HRIS bantu kelola absensi, payroll, cuti, slip gaji, dan BPJS dalam satu aplikasi.

Referensi

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Permenkes Nomor 52 Tahun 2016

Bagikan

Related Articles

Fraud Reimbursement

Fraud Reimbursement: Pengertian, Contoh, Risiko, dan Cara Mencegahnya

Waspada fraud reimbursement yang merugikan bisnis Anda! Kenali modus kecurangan klaim karyawan dan temukan solusi pencegahannya.
cara transfer gaji karyawan sekaligus

Cara Transfer Gaji Karyawan Sekaligus di Perusahaan dengan Cepat dan Aman

Bingung cara bayar gaji banyak karyawan? Simak panduan transfer payroll sekaligus lewat internet banking dan tips mengintegrasikannya.
biaya perjalanan dinas

Biaya Perjalanan Dinas & Cara Hitungnya untuk Uang Makan hingga Transport!

Pelajari komponen, aturan, dan contoh perhitungan biaya perjalanan dina s karyawan secara praktis. Cek cara kelola reimbursement sekarang!